Rabu, 30 Oktober 2013

Menguak Kongkalikong PT Tolutug Marindo Pratama (6)



Dalam benak Penulis muncul pertanyaan, sehebat dan setinggi apa jabatan si pejabat yang konon menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong, Derek Panambunan, sering disebut oleh pemilik dan manajemen PT TMP untuk menakut-nakuti petugas Disnakertrans. Mungkinkah karena dilindungi oleh pejabat tersebut, sehingga PT TMP tak pernah “disentuh” oleh instansi terkait dan aparat penegak hukum?

Sejumlah pertanyaan tersebut terjawab oleh pernyataan beberapa orang karyawan PT TMP beberapa waktu lalu, yang menyebutkan bahwa pejabat yang sering disebut oleh pemilik dan manajemen PT TMP, tak lain adalah Bupati Bolaang Mongondow, Salihi Mokodongan. “Pemilik PT TMP mengaku dekat dan bahkan bermitra dengan Bapak Bupati,” ujar salah satu karyawan yang meminta namanya tidak disebutkan.

Dan yang mengejutkan, menurut pengakuan karyawan tersebut, sepekan sebelum DPRD Bolmong menggelar hearing PT TMP pada Kamis (17/10) lalu, Salihi sempat terlihat mendatangi PT TMP. “Bupati datang tanpa pengawalan. Langsung ke ruangan bos, dan kira-kira satu jam setengah baru keluar. Katanya mau menagih uang pembayaran ikan,” ujarnya.

Dari keterangan beberapa karyawan, kedekatan Bupati dengan pemilik dan manajemen PT TMP sudah berlangsung lama. Bahkan, menurut mereka, kemenangan pasangan BERSATU (BERsama SAlihi Mokodongan dan Yanny TUuk) pada Pemilihan Bupati Bolmong 2011 di Desa Inobonto II, tidak lepas dari dukungan pemilik dan manajemen PT TMP.

Hal yang tidak bisa dibantah, terkait adanya kedekatan PT TMP dengan Salihi lanjut mereka adalah fakta masuknya istri pengurus kapal PT TMP sebagai calon legislatif (caleg) untuk DPRD Bolmong dari Partai Amanat Nasional (PAN). Masalahnya bukan pada pencalegannya tetapi pada partai PAN yang mengusungnya. Maklum, di Bolmong partai yang berbasis Muhamadiyah ini dipimpin oleh Salihi. Dan cerita yang beredar di Desa Inobonto II, istri pengurus itu mau menjadi caleg, diduga karena ada permintaan langsung dari si empunya tahta.

Jika benar demikian, kita tidak usah heran melihat arogansi yang dipertontonkan PT TMP. Ini mungkin alasannya mengapa PT TMP tidak mau hadir saat diundang hearing oleh DPRD Bolmong.
Keterangan dan pengakuan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bolmong maupun Sulut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bolmong, Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT), terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT TMP. Ternyata tak membuat pemilik dan manajemen perusahaan tersebut introspeksi untuk melakukan perbaikan.

Saat akan dikonfirmasi MT pada Senin (28/10) di kantor Bupati Bolmong, terkait dugaan adanya dukungan terhadap sepak terjang PT TMP, Bupati Salihi tidak berada di tempat. Keterangan yang diperoleh dari salah satu staf di Humas Pemkab menyebutkan Bupati sedang dalam perjalanan menuju Kota Manado. Bersambung


Menguak Kongkalikong PT Tolutug Marindo Pratama (5)



Tuntas menelusuri dan menguak manipulasi perizinan ala PT TMP.Penulis melanjutkan penelusuran ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk mengkonfirmasikan laporan sejumlah karyawan, eks karyawan, dan pengawas PT TMP tentang pelanggaran UU Tenaga Kerja yang dilakukan PT TMP.

Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Pilemon Pudi, SE. Ketika ditemui Penulis di kantor Bupati Bolmong Rabu (02/10) lalu mengatakan, dari hasil pemeriksaan Disnakertrans Bolmong terhadap PT TMP pada Agustus 2013 lalu, menemukan beberapa pelanggaran dilakukan perusahaan tersebut.

Menurut Pudi, pelanggaran pertama, PT TMP tidak memiliki Peraturan Perusahaan, hal ini bertentangan atau melanggar ketentuan Pasal 108 ayat 1 Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaga Kerja), bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

Pelanggaran kedua lanjut Pudi, PT TMP tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada para karyawannya. PT TMP hanya membayar upah karyawannya sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Jauh di bawah UMP Provinsi Sulawesi Utara tahun 2013 sebesar Rp 1.550.000. Padahal dalam Pasal 90 ayat 1 UU Tenaga Kerja mengamanatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Selain kedua pelanggaran tersebut, Pudi menyebutkan PT TMP juga tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Hal ini lanjut Pudi, melanggar ketentuan Pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
 
Pelanggaran terhadap hak-hak pekerja oleh PT TMP tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala Disnakertrans Bolmong, Derek Panambunan. Dalam hearing dengan DPRD Bolmong pada Kamis (17/10) lalu Panambunan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan yang lakukan Disnakertrans Bolmong terhadap PT TMP, terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Selain itu, menurut Panambunan pihaknya meyakini ada upaya dari karyawan PT TMP untuk menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan perusahaan. “Saya melihat ada semacam kolusi atau kerjasama antara karyawan, pemilik, dan manajemen PT TMP untuk menyembunyikan kejahatan perusahaan itu,” ujar Panambunan.

Oleh karena itu, lanjut Panambunan, dalam mengungkap pelanggaran tersebut pihaknya mengalami kesulitan, karena semua karyawan tidak mau terbuka kepada petugas Disnakertrans yang datang ke PT TMP. Bahkan yang mengejutkan, menurut Panambunan, untuk menutupi kejahatannya, saat didatangi petugas, PT TMP mencoba menakut-nakuti dengan menyebut nama seorang pejabat di Pemkab Bolmong. “Di sini tidak ada apa-apa. Pak A (seorang pejabat) sudah ke sini,” ujar Panambunan menirukan pernyataan pemilik PT TMP.

Saat dikonfirmasi siapa pejabat yang dimaksud pemilik PT TMP, Panambunan menolak menyebutkan siapa pejabat terkait. “Anda kan wartawan, silakan cari tahu sendiri,” jawab Panambunan berdalih.
Didorong rasa penasaran Penulis kemudian menghubungi beberapa karyawan PT TMP untuk mengetahui, siapa sebenarnya pejabat yang selama ini berada di balik kongkalikong PT TMP. Bersambung

Menguak Kongkalikong PT Tolutug Marindo Pratama (4)



Berangkat dari temuan BLH Sulut tersebut, Penulis melanjutkan penelusuran ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), untuk memastikan ada tidaknya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) PT TMP.


Karena sebagaimana Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-/DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Daftar Perusahaan, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan bentuk usaha lainnya yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.


Artinya, semua perusahaan yang beroperasi di wilayah NKRI, termasuk PT TMP wajib memiliki TDP. Namun, salah satu staf di kantor Disperindag yang terletak di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, menyebutkan bahwa kewenangan mengeluarkan TDP ada pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Bolmong, bukan Disperindag.



Ikan beku produksi PT TMP yang telah dikemas


Berdasarkan keterangan tersebut, Penulis kemudian melanjutkan penelusuran ke kantor KPPT yang terletak di komplek perkantoran Pemkab Bolmong, berjarak kurang lebih 500 meter dari kantor Bupati Bolmong.


Dari KPPT Bolmong, terkuak fakta yang mengejutkan. Ternyata, TDP yang terdaftar di KPPT, izin usaha PT TMP hanya pabrik pembuatan es batu. Bukan perusahaan penangkapan, pengolahan, dan penjualan ikan seperti yang dijalankan PT TMP selama ini.


Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengingat PT TMP bukanlah perusahaan pendatang baru di Bolmong. Dari keterangan eks karyawan PT TMP dan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi perusahaan. PT TMP sudah ada sejak tahun 1998. Dan sejak itu pula kegiataan penangkapan, pengolahan, dan penjualan atau perdagangan ikan telah dilakoni perusahaan ini. Itu berarti, sudah 15 tahun PT TMP beroperasi secara ilegal tanpa diawasi oleh instansi pemerintah terkait.


KPPT sebagai instansi yang menerbitkan TDP mengaku pertimbangan meloloskan TDP milik PT TMP mengacu pada rekomendasi Disperindag. Sementara pihak Disperindag ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu menuturkan bahwa rekomendasi atas PT TMP sudah sesuai dengan hasil peninjauan lapangan pada tahun 2008. 

Konon katanya, kala itu, salah satu staf PT TMP menjelaskan bahwa usaha pokok PT TMP adalah pembuatan es batu. Adapun pengolahan ikan hanya dilakukan sebulan sekali. Dan inilah yang menjadi dasar mengapa Disperindag mau merekomendasikan PT TMP sebagai perusahaan pembuatan es batu.


Padahal, hasil pantauan yang dilakukan MT pada Agustus 2013 tercatat dalam seminggu PT TMP pernah mengirim sebanyak 9 container (peti kemas) ikan, dengan kapasitas rata-rata 17 ton ikan per container. Jika demikian, berarti dalam kurun 1 minggu itu, PT TMP mampu memproduksi sedikitnya 150 ton ikan beku. Hal ini bisa dipastikan kebenarannya. Apalagi didukung oleh pernyataan sejumlah karyawan PT TMP yang menyebutkan tagihan pemakain listrik PT TMP berkisar 80juta hingga 100juta per bulan. Bersambung


Menguak Kongkalikong PT Tolutug Marindo Pratama (3)



Meski sudah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran selama bertahun-tahun, namun sampai saat ini PT TMP tidak pernah disentuh oleh pemerintah apalagi aparat penegak hukum. Terhadap sejumlah pelanggaran tersebut, baik Badan Lingkungan Hidup BLH Provinsi Sulut, maupun Kabupaten Bolmong, PT TMP hanya diberi peringatan dan teguran.

Padahal, dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 104 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan dumping (membuang) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dan dalam Pasal 103 menyebutkan, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sementara terkait dokumen UPL-UKL PT milik PT TMP yang tidak mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Bolmong. Seharusnya semua izin yang berkaitan dengan seluruh kegiatan PT TMP dinyatakan batal dan tidak berlaku. Sebab, dalam UU N0. 32 tahun 2009 Pasal 40 ayat I dan 2 disebutkan bahwa izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Dan ketika izin lingkungan dicabut, maka secara otomatis izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.

Dalam hearing DPRD Bolmong, dinas terkait dengan PT TMP (tidak dihadiri PT TMP) Kamis (17/10) lalu, Kepala BLH Bolmong Yudha Rantung menegaskan PT TMP tidak memiliki izin lingkungan. “Bagaimana mau merekomendasikan pencabutan izin, dokumen UPL-UKLnya saja, tidak mendapat rekomendasi dari Pemkab Bolmong,” tegas Yudha.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Bolmong, Chairun Mokoginta dengan tegas menyatakan tindakan PT TMP yang membuang limbah perusahaan ke laut adalah perbuatan melawan hukum. “Ini bentuk arogansi pengusaha yang tidak bisa dibiarkan. Membuang limbah ke laut harus mendapat izin menteri melalui gubernur. Kalau tidak ada izin ini bisa dipidana,” tegas Chairun.

Meski sudah sering ditegur pemerintah, dipanggil DPRD dan dan disorot media massa, namun PT TMP tetap membuang limbah ke laut. Nampaknya teguran dan peringatan dari pemerintah bagi PT TMP hanya sekedar “nyanyian” yang tak perlu ditanggapi. Panggilan DPRD pun dianggap gertak sambal. Demikian pula pemberitaan media, bagi PT TMP, itu kerjaan orang-orang iri yang tidak suka melihat PT TMP semakin maju. Karena santer beredar kabar, rencananya dalam waktu dekat PT TMP akan menambah 2 unit kapal penangkap ikan, mendirikan pangkalan di Labuan Uki, dan membangun pabrik es baru. Bersambung