Rabu, 30 Oktober 2013

Menguak Kongkalikong PT Tolutug Marindo Pratama (5)



Tuntas menelusuri dan menguak manipulasi perizinan ala PT TMP.Penulis melanjutkan penelusuran ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk mengkonfirmasikan laporan sejumlah karyawan, eks karyawan, dan pengawas PT TMP tentang pelanggaran UU Tenaga Kerja yang dilakukan PT TMP.

Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Pilemon Pudi, SE. Ketika ditemui Penulis di kantor Bupati Bolmong Rabu (02/10) lalu mengatakan, dari hasil pemeriksaan Disnakertrans Bolmong terhadap PT TMP pada Agustus 2013 lalu, menemukan beberapa pelanggaran dilakukan perusahaan tersebut.

Menurut Pudi, pelanggaran pertama, PT TMP tidak memiliki Peraturan Perusahaan, hal ini bertentangan atau melanggar ketentuan Pasal 108 ayat 1 Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaga Kerja), bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

Pelanggaran kedua lanjut Pudi, PT TMP tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada para karyawannya. PT TMP hanya membayar upah karyawannya sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Jauh di bawah UMP Provinsi Sulawesi Utara tahun 2013 sebesar Rp 1.550.000. Padahal dalam Pasal 90 ayat 1 UU Tenaga Kerja mengamanatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Selain kedua pelanggaran tersebut, Pudi menyebutkan PT TMP juga tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Hal ini lanjut Pudi, melanggar ketentuan Pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
 
Pelanggaran terhadap hak-hak pekerja oleh PT TMP tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala Disnakertrans Bolmong, Derek Panambunan. Dalam hearing dengan DPRD Bolmong pada Kamis (17/10) lalu Panambunan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan yang lakukan Disnakertrans Bolmong terhadap PT TMP, terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Selain itu, menurut Panambunan pihaknya meyakini ada upaya dari karyawan PT TMP untuk menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan perusahaan. “Saya melihat ada semacam kolusi atau kerjasama antara karyawan, pemilik, dan manajemen PT TMP untuk menyembunyikan kejahatan perusahaan itu,” ujar Panambunan.

Oleh karena itu, lanjut Panambunan, dalam mengungkap pelanggaran tersebut pihaknya mengalami kesulitan, karena semua karyawan tidak mau terbuka kepada petugas Disnakertrans yang datang ke PT TMP. Bahkan yang mengejutkan, menurut Panambunan, untuk menutupi kejahatannya, saat didatangi petugas, PT TMP mencoba menakut-nakuti dengan menyebut nama seorang pejabat di Pemkab Bolmong. “Di sini tidak ada apa-apa. Pak A (seorang pejabat) sudah ke sini,” ujar Panambunan menirukan pernyataan pemilik PT TMP.

Saat dikonfirmasi siapa pejabat yang dimaksud pemilik PT TMP, Panambunan menolak menyebutkan siapa pejabat terkait. “Anda kan wartawan, silakan cari tahu sendiri,” jawab Panambunan berdalih.
Didorong rasa penasaran Penulis kemudian menghubungi beberapa karyawan PT TMP untuk mengetahui, siapa sebenarnya pejabat yang selama ini berada di balik kongkalikong PT TMP. Bersambung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar