Tuntas menelusuri dan menguak
manipulasi perizinan ala PT TMP.Penulis melanjutkan penelusuran ke Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)
untuk mengkonfirmasikan laporan sejumlah karyawan, eks karyawan, dan pengawas
PT TMP tentang pelanggaran UU Tenaga Kerja yang dilakukan PT TMP.
Kepala Bidang Pengawasan Tenaga
Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang
Mongondow (Bolmong) Pilemon Pudi, SE. Ketika ditemui Penulis di kantor Bupati
Bolmong Rabu (02/10) lalu mengatakan, dari hasil pemeriksaan Disnakertrans
Bolmong terhadap PT TMP pada Agustus 2013 lalu, menemukan beberapa pelanggaran
dilakukan perusahaan tersebut.
Menurut Pudi, pelanggaran pertama,
PT TMP tidak memiliki Peraturan Perusahaan, hal ini bertentangan atau melanggar
ketentuan Pasal 108 ayat 1 Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU Tenaga Kerja), bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja
atau buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang
mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Pelanggaran kedua lanjut
Pudi, PT TMP tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada para
karyawannya. PT TMP hanya membayar upah karyawannya sebesar Rp 1.000.000 per
bulan. Jauh di bawah UMP Provinsi Sulawesi Utara tahun 2013 sebesar Rp
1.550.000. Padahal dalam Pasal 90 ayat 1 UU Tenaga Kerja mengamanatkan bahwa
pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Selain kedua pelanggaran tersebut,
Pudi menyebutkan PT TMP juga tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program
Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Hal ini lanjut Pudi, melanggar
ketentuan Pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek yang
menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Pelanggaran terhadap hak-hak pekerja
oleh PT TMP tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala Disnakertrans Bolmong,
Derek Panambunan. Dalam hearing dengan DPRD Bolmong pada Kamis (17/10)
lalu Panambunan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan yang lakukan Disnakertrans
Bolmong terhadap PT TMP, terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak membuat
Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan tidak mengikutsertakan karyawannya dalam
program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Selain itu, menurut Panambunan
pihaknya meyakini ada upaya dari karyawan PT TMP untuk menutup-nutupi
pelanggaran yang dilakukan perusahaan. “Saya melihat ada semacam kolusi atau
kerjasama antara karyawan, pemilik, dan manajemen PT TMP untuk menyembunyikan
kejahatan perusahaan itu,” ujar Panambunan.
Oleh karena itu, lanjut Panambunan,
dalam mengungkap pelanggaran tersebut pihaknya mengalami kesulitan, karena
semua karyawan tidak mau terbuka kepada petugas Disnakertrans yang datang
ke PT TMP. Bahkan yang mengejutkan, menurut
Panambunan, untuk menutupi kejahatannya, saat didatangi petugas, PT TMP mencoba
menakut-nakuti dengan menyebut nama seorang pejabat di Pemkab Bolmong. “Di
sini tidak ada apa-apa. Pak A (seorang pejabat) sudah ke sini,” ujar
Panambunan menirukan pernyataan pemilik PT TMP.
Saat dikonfirmasi siapa pejabat yang
dimaksud pemilik PT TMP, Panambunan menolak menyebutkan siapa pejabat terkait.
“Anda kan wartawan, silakan cari tahu sendiri,” jawab Panambunan berdalih.
Didorong rasa penasaran Penulis
kemudian menghubungi beberapa karyawan PT TMP untuk mengetahui, siapa
sebenarnya pejabat yang selama ini berada di balik kongkalikong PT TMP. Bersambung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar