Untuk memastikan informasi tersebut Penulis kemudian menyambangi kantor BLH
Provinsi Sulawesi Utara yang terletak di Jalan Tujuh Belas Agustus, Manado. Man
Kawengian, petugas BLH yang dimaksud mantan karyawan TMP ternyata menjabat
sebagai Kasubid Penyelesaian Pengaduan dan Sengketa Lingkungan BLH Provinsi
Sulut. Kepada Penulis, Kawengian menceritakan berbagai temuan
pelanggaran lingkungan yang dilakukan TMP. “Saya sudah beberapa kali melakukan
pengecekan ke lapangan. Bahkan sudah memberikan peringatan terkait pelanggaran
yang dilakukan perusahaan ini. Tetapi pemiliknya keras kepala,” ujar Kawengian.
Untuk meyakinkan kami terkait sejumlah kejahatan lingkungan yang dilakukan TMP, Kawengian kemudian memberikan print out Berita Acara Pengawasan Penataan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilaksanakan pada Selasa, 28 Mei 2013. Dari berita acara tersebut, terungkap bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan BLH Sulut terhadap TMP menemukan 7 fakta pelanggaran. Yakni, pertama, dokumen UKL-UPL milik TMP tahun 2004 sebagai acuan kegiatan cool storage, tidak mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, pasal 1 (satu) butir 11 (sebelas) disebutkan bahwa “Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL”. Kedua, pelaksanaan kegiatan cool storage TMP sudah tidak sesuai dengan dokumen UKL-UPL tahun 2004, karena di lokasi tersebut sejak Desember 2011 telah terjadi perubahan penambahan luas bangunan usaha. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 50 ayat (2) huruf C butir 5, PP no. 27 tahun 2012 yang menyebutkan perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria perluasan lahan dan bangunan kegiatan usaha, penanggung jawab usaha wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan.
Ketiga, sampai saat ini IPAL ( instalasi pembuangan air limbah) TMP tidak berfungsi. Padahal, pada Pasal 20 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup, salah satunya diukur dari baku mutu air limbah. Keempat, sampai saat ini limbah B3 (oli bekas) yang dihasilkan TMP tidak memiliki TPS (tempat pembuangan sementara). Hal ini bertentangan dengan Pasal 3, PP no. 18 tahun 1991 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3, dilarang membuang limbah B3 tersebut ke media lingkungan hidup.
Kelima, limbah cair hasil produksi TMP masih dibuang ke laut dan tidak memiliki izin buang (dumping) limbah ke laut. Padahal, dalam UU no. 32 tahun 2009 Pasal 60 disebutkan “Setiap orang dilarang melakukan dumping (membuang) limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”.
Keenam, TMP tidak memiliki izin Penggunaan Air Tanah (SIPA). Hal ini tidak
sejalan dengan UU Nomor 7 2004 tentang Sumber Daya Air, di mana dalam Pasal 8
menyebutkan, hak guna pakai air oleh kelompok yang menggunakan air dalam jumlah
besar atau industri, wajib memiliki izin.
Dan yang ketujuh, TMP telah membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup semester II tahun 2012 kepada BLH Kab. Bolmong, namun tidak ditembuskan ke BLH Provinsi. Bersambung
Dan yang ketujuh, TMP telah membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup semester II tahun 2012 kepada BLH Kab. Bolmong, namun tidak ditembuskan ke BLH Provinsi. Bersambung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar