Fakta pelanggaran terkait aktivitas
PT Tolutug Marindo Pratama (PT TMP), perusahaan pengolahan ikan beku yang
berlokasi di Desa Inobonto II, Kecamatan Bolaang, kembali terkuak. Setelah
sebelumnya ditunding memanipulasi izin usaha dan melakukan kejahatan
lingkungan. Kini terungkap fakta baru yang menyebutkan PT TMP juga melakukan
pelanggaran terhadap Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(UU Tenaga Kerja).
Hal ini sebagaimana disampaikan
Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Pilemon Pudi, SE. Ditemui
Media Totabuan di kantor Bupati Bolmong Rabu (02/10) lalu, Pudi menuturkan
bahwa dari hasil pemeriksaan Disnakertrans Bolmong terhadap PT TMP beberapa
waktu lalu, menemukan beberapa pelanggaran dilakukan perusahaan tersebut.
Menurut Pudi, pelanggaran pertama,
PT TMP tidak memiliki Peraturan Perusahaan, hal ini bertentangan atau melanggar
ketentuan Pasal 108 ayat 1, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau
buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai
berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Pelanggaran kedua lanjut Pudi, PT
TMP tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada para karyawannya. PT
TMP hanya membayar upah karyawannya sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Jauh di
bawah UMP Provinsi Sulawesi Utara tahun 2013 sebesar Rp 1.550.000. Padahal
dalam Pasal 90 ayat 1 mengamanatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah
lebih rendah dari upah minimum.
Selain kedua pelanggaran tersebut,
Pudi menyebutkan PT TMP juga tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program
Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Hal ini lanjut Pudi, melanggar
ketentuan Pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek yang
menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Menanggapi pelanggaran tersebut
Ketua Komisi III (komisi yang membidangi masalah tenaga kerja) DPRD Bolmong
Chairun Mokoginta mengatakan pihaknya sangat serius merespon segala bentuk
pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Karenanya, Mokoginta memastikan,
jika PT TMP benar melakukan pelanggaran, Komisi III akan memanggil manajemen
perusahaan tersebut. “Kami tidak akan main-main dengan masalah tenaga kerja.
Jika benar mereka (PT TMP) melakukan pelanggaran, saya pastikan, Komisi III
akan segera memanggil pihak perusahaan,” tegas Mokoginta.
Penanganan serius terhadap
pelanggaran hak-hak pekerja juga ditegaskan Aditya Anugrah Moha (ADM), Anggota
DPR RI asal Bolmong raya. ADM yang duduk di Komisi IX (komisi yang membidangi
masalah tenaga kerja) menegaskan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi
di Bolmong raya, harus lebih diperketat. Politisi Golkar ini meminta kepada
dinas terkait, agar dalam penyelesaian masalah tenaga kerja senantiasa berpihak
kepada pekerja. “Jangan karena sesuatu hal, dinas terkait cenderung berpihak
kepada pengusaha, dengan mengabaikan aturan dan perundang-undangan yang
berlaku. Harus ada keberpihakan kepada pekerja. Karena pekerja di Bolmong raya
umumnya tidak paham undang-undang,” ujar ADM
Sementara itu, pihak PT TMP diwakili
Ko’ Chong, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait pelanggaran UU
tenaga kerja khususnya penerapan UMP mengatakan, PT TMP belum mampu menerapkan
UMP. “Kita belum bisa menerapkan UMP, jika dipaksakan perusahaan ini akan
bangkrut,” ujar Ko’ Chong.
Terkait dengan ketidakmampuan
perusahaan menerapkan UMP, dalam ketentuan Pasal 90 ayat 2 menyebutkan bahwa
bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. Dalam hal ini pengusaha diwajibkan
mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMP kepada Gubernur melalui Dewan
Pengupahan Provinsi. Namun, diduga PT TMP tidak pernah mengajukan permohonan
penangguhan dan menetapkan besaran upah secara sepihak. M. Ali Sumaredi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar