Mungkin pembaca akan sedikit
kesulitan memahami maksud dari judul tulisan ini. Agak aneh memang, mengaitkan tiga hal berbeda, yang meski ditinjau dari beragam aspek, hubungan
ketiganya nyaris tidak ada. Sebagaimana masyarakat umum memahaminya, raskin (beras miskin) adalah bantuan pangan berupa beras yang diperuntukkan bagi keluarga miskin sebagai upaya
pemerintah dalam rangka
meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin.
Sedangkan PT TMP (Tolutug Marindo Pratama) adalah perusahaan pengelolaan
ikan beku yang berlokasi di Desa Inobonto II Kecamatan Bolaang, Kabupaten
Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Sementara mantan Bupati adalah mantan Kepala Daerah atau wilayah kabupaten
yang memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan
kabupaten berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Jika
demikian, lalu apa alasan sehingga ketiga hal di atas bisa dikaitan menjadi
judul atau tema tulisan?
Perbincangan dua rekan wartawan di ruang redaksi siang kemarin, cukup
menarik perhatian penulis. Satu dari rekan tersebut yang kebetulan baru saja
pulang melaksanakan tugas peliputan, dengan penuh semangat menceritakan fakta
dan data hasil liputannya.
Konon, menurutnya penyaluran raskin di Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan
Kotamobagu Selatan dikeluhkan warga. Lantaran pihak kelurahan mengeluarkan
kebijakan, tidak akan menyerahkan jatah raskin sebelum warga bersangkutan
melunasi tunggakan pajaknya.
Meski tidak ikut melibatkan diri dalam perbincangan tersebut tapi penulis
cukup memahami topik yang tengah perbincangkan. Penulis mafhum, penerapan
kebijakan “pajak dulu baru raskin”
dimaksudkan untuk menggenjot penerimaan kelurahan atau desa, dalam rangka
merealisasikan target perolehan pajak. Apalagi hal serupa tidak hanya terjadi
di Kota Kotamobagu atau Bolmong Raya. Di Jakarta, jika telah melewati jatuh
tempo pelunasan pajak, pelayanan masyarakat dari tingkat RT hingga Kecamatan,
hanya diberikan kepada warga yang sudah melunasi pajak. Warga yang datang mengurus
KTP, KK dan sejenisnya diharuskan melampirkan kwitansi pembayaran pajak tahun
berjalan.
Penerapan kebijakan oleh pihak Kelurahan Motoboi Kecil terhadap warga
penerima jatah raskin. Menegaskan, sebagai warga negara yang baik, masyarakat
dituntut untuk taat pajak. Tidak peduli, kaya, atau miskin, pengusaha atau
pengemis, mampu atau tidak mampu, pokoknya semuanya harus bayar pajak.
Sampai di sini, pastinya pembaca akan bertanya. Lalu, apa hubungannya
raskin atau taat pajak yang dibicarakan kedua rekan wartawan dengan PT TMP?
Sengaja penulis mengaitkan masalah raskin dengan PT TMP, untuk memberi
pembanding agar pembaca mudah menyimpulkan maksud tulisan ini.
Beberapa hari terakhir, berita tentang PT TMP menghiasi halaman depan
harian Media Totabuan. Beragam tanggapan masyarakat pun bermunculan. Banyak
yang marah, menghujat, bahkan mengutuk pihak yang dianggap menjadi dalang di
balik pemberitaan miring PT TMP.
Namun, tidak sedikit pula yang tepuk tangan gembira bahkan bersyukur,
karena ternyata masih ada media yang berani menyoroti sepak terjang perusahaan
milik pengusaha keturunan Tionghoa itu. Bersambung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar