Rabu, 30 Oktober 2013

Menguak Kongkalikong PT Tolutug Marindo Pratama (1)



Dari namanya, tak banyak yang mengenal PT. Tolutug Marindo Pratama (TMP). Di Inobonto, tempat perusahaan ini berdiri, warga mengenalnya dengan sebutan “Pabrik Ikan”. Selama sepuluh tahun lebih beroperasi di tanah Totabuan perusahaan milik pengusaha keturunan Tionghoa ini, luput dari pemberitaan media massa. Tak pernah ada isu melakukan pelanggaran, TMP seolah menjadi perusahaan teladan di Bolmong Raya, Sulawesi Utara.


Bahkan, banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas pembuangan limbah pabrik TMP ke laut, awalnya diragukan kebenarannya. Namun, penelusuran Penulis ke pantai di ujung Desa Inobonto II beberapa waktu lalu, telah menjawab semua keraguan itu. Betapa tidak, di pantai tepat depan SMAN I Bolaang itu, Penulis mendapati sebuah truk berwarna merah milik TMP tengah melakukan aktivitas pembuangan limbah. Tampak jelas dari tong besar berwarna orange yang berada atas truk bernomor polisi DB 8075AZ, limbah dialirkan ke laut melalui sebuah pipa.


Limbah cair yang mengalir deras ke laut itu mengeluarkan aroma yang sangat busuk. Bau busuk mirip bau bangkai itu tak hanya tercium di sekitar tempat pembuangan limbah. Namun masyarakat Inobonto II yang tinggal di tepi pantai, berjarak kurang lebih 200 meter dari lokasi pembuangan juga ikut “menikmati” pencemaran udara itu. Bahkan, jika angin laut bertiup, bau busuk juga tercium hingga ke jalan raya. Beberapa pengendara bentor (becak motor) mengaku, sering mencium bau busuk bersumber dari limbah milik TMP yang dibuang ke laut. “Coba aja kalau pas TMP buang limbah, bau busuknya tercium sampai di sini,” ujar salah seorang pengendara bentor yang enggan menyebut namanya.


Tak hanya itu, para siswa dan guru di SMAN I Bolaang juga mengaku terganggu dengan bau busuk yang kerap menghinggapi hidung mereka. Kepala SMAN I Bolaang, Drs. Mursito Paputungan mengatakan bau busuk bersumber dari limbah yang dibuang TMP sangat mengganggu aktivitas belajar-mengajar di sekolah yang ia pimpin. “Sudah tiga kali saya melapor ke Polsek Bolaang. Tetapi sampai saat ini perusahaan itu masih membuang limbah ke laut,” ujar Mursito ketika bersua Penulis di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow di Lolak beberapa waktu lalu.


Dari informasi yang berhasil dihimpun Penulis, diduga aktivitas pembuangan limbah TMP ke laut tanpa izin atau ilegal. Hal ini diperkuat oleh pernyataan salah satu mantan karyawan TMP yang mengaku bahwa TMP sudah beberapa kali didatangi petugas dari BLH (Badan Lingkungan Hidup), baik BLH Provinsi Sulawesi Utara, maupun BLH Kabupaten Bolaang Mongondow, terkait dengan aktivitas pembuangan limbah yang tak berizin. “Sudah berkali-kali didatangi, tapi hanya diberi peringatan. Sampai saat ini TMP belum pernah mendapat sanksi dari BLH,” ujarnya. 

Mantan karyawan yang hampir 10 tahun bekerja di TMP itu, juga menuturkan bahwa petugas BLH Provinsi yang pernah mendatangi TMP adalah Man Kawengian. Ia kemudian menyarankan, agar menanyakan langsung perihal izin pembuangan limbah TMP kepada petugas yang bersangkutan. “Biar lebih jelas, sebaiknya tanyakan langsung kepada petugas dari BLH Provinsi, kalau tidak salah namanya Man Kawengian. Dia yang tau semuanya,” ujarnya menjelaskan. Bersambung


Tidak ada komentar:

Posting Komentar