Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengancam akan mencabut izin PT Tolutog
Marindo Pratama (PT TMP), jika perusahaan tersebut terus melakukan pelanggaran.
Kepala BLH Bolmong, Yudha Rantung ketika ditemui di Kantor Bupati Bolmong, Rabu
(02/10) kemarin mengatakan pihaknya sudah dua kali memberi peringatan kepada PT
TMP, terkait izin dan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan
ikan ini. Namun, menurut Yudha, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT. TMP.
“Sudah dua kali kami ingatkan kepada perusahaan ini. Supaya mengurus semua izin
yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Tapi ternyata sampai saat ini, PT TMP
belum merealisasikannya. Kalau mereka keras kepala, kami akan mencabut
izinnya,” ujar Yudha geram. Yudha menambahkan dokumen UKL-UPL yang dimiliki PT
TMP sebagai acuan kegiatan cool storage,
tidak mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Karena
itu, Yudha mengatakan pihaknya mendukung rencana DPRD Bolmong yang akan menggelar
hearing (rapat dengar pendapat)
dengan manajemen PT. TMP dan instansi terkait.
Namun demikian, terkait masalah
perizinan tersebut, pemilik PT TMP, Philips Kurniawan, saat dihubungi via
seluler, Selasa (01/10) lalu, mengatakan persoalan legalitas PT TMP adalah
urusan Pemerintah Kabupaten Bolmong. “Untuk masalah izin PT TMP silakan hubungi
pemerintah. Mereka yang tahu hal itu,” tandas Philips.
Sementara itu, dari pemeriksaan yang
dilakukan BLH Provinsi Sulawesi Utara terhadap PT TMP pada tanggal 28 Mei 2013,
berhasil mengungkap 7 (tujuh) temuan pelanggaran yang dilakukan perusahaan
tersebut. Salah satunya menyebutkan bahwa, pelaksanaan kegiatan cool storage PT TMP sudah tidak sesuai
dengan dokumen UKL-UPL tahun 2004, karena di lokasi tersebut sejak Desember
2011 telah terjadi perubahan penambahan luas bangunan usaha. Kasubid
Penyelesaian Pengaduan dan Sengketa Lingkungan BLH Provinsi Sulut, Man
Kawengian, saat ditemui Media Totabuan di kantor BLH Provinsi Sulawesi Utara
yang terletak di Jalan Tujuh Belas Agustus, Manado beberapa waktu lalu,
menegaskan bahwa dokumen UKL-UPL PT TMP ilegal. Dengan demikian menurut
Kawengian segala aktivitas cool storage yang
dilakukan PT TMP juga ilegal. M. Ali
Sumaredi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar