Meski sudah
terbukti melakukan sejumlah pelanggaran selama bertahun-tahun, namun sampai
saat ini PT TMP tidak pernah disentuh oleh pemerintah apalagi aparat penegak
hukum. Terhadap sejumlah pelanggaran tersebut, baik Badan Lingkungan Hidup BLH
Provinsi Sulut, maupun Kabupaten Bolmong, PT TMP hanya diberi peringatan dan
teguran.
Padahal,
dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Pasal 104 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan dumping
(membuang) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dan dalam
Pasal 103 menyebutkan, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak
melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sementara
terkait dokumen UPL-UKL PT milik PT TMP yang tidak mendapat rekomendasi dari
Pemerintah Kabupaten Bolmong. Seharusnya semua izin yang berkaitan dengan seluruh
kegiatan PT TMP dinyatakan batal dan tidak berlaku. Sebab, dalam UU N0. 32
tahun 2009 Pasal 40 ayat I dan 2 disebutkan bahwa izin lingkungan merupakan
persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Dan ketika izin
lingkungan dicabut, maka secara otomatis izin usaha dan/atau kegiatan
dibatalkan.
Dalam
hearing DPRD Bolmong, dinas terkait dengan PT TMP (tidak dihadiri PT TMP) Kamis
(17/10) lalu, Kepala BLH Bolmong Yudha Rantung menegaskan PT TMP tidak memiliki
izin lingkungan. “Bagaimana mau merekomendasikan pencabutan izin, dokumen
UPL-UKLnya saja, tidak mendapat rekomendasi dari Pemkab Bolmong,” tegas Yudha.
Sementara
Ketua Komisi III DPRD Bolmong, Chairun Mokoginta dengan tegas menyatakan
tindakan PT TMP yang membuang limbah perusahaan ke laut adalah perbuatan
melawan hukum. “Ini bentuk arogansi pengusaha yang tidak bisa dibiarkan.
Membuang limbah ke laut harus mendapat izin menteri melalui gubernur. Kalau
tidak ada izin ini bisa dipidana,” tegas Chairun.
Meski sudah
sering ditegur pemerintah, dipanggil DPRD dan dan disorot media massa, namun PT
TMP tetap membuang limbah ke laut. Nampaknya teguran dan peringatan dari
pemerintah bagi PT TMP hanya sekedar “nyanyian” yang tak perlu ditanggapi.
Panggilan DPRD pun dianggap gertak sambal. Demikian pula pemberitaan media,
bagi PT TMP, itu kerjaan orang-orang iri yang tidak suka melihat PT TMP semakin
maju. Karena
santer beredar kabar, rencananya dalam waktu dekat PT TMP akan menambah 2 unit
kapal penangkap ikan, mendirikan pangkalan di Labuan Uki, dan membangun pabrik
es baru. Bersambung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar