Rabu, 30 Oktober 2013

Menguak Kongkalikong PT Tolutug Marindo Pratama (3)



Meski sudah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran selama bertahun-tahun, namun sampai saat ini PT TMP tidak pernah disentuh oleh pemerintah apalagi aparat penegak hukum. Terhadap sejumlah pelanggaran tersebut, baik Badan Lingkungan Hidup BLH Provinsi Sulut, maupun Kabupaten Bolmong, PT TMP hanya diberi peringatan dan teguran.

Padahal, dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 104 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan dumping (membuang) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dan dalam Pasal 103 menyebutkan, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sementara terkait dokumen UPL-UKL PT milik PT TMP yang tidak mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Bolmong. Seharusnya semua izin yang berkaitan dengan seluruh kegiatan PT TMP dinyatakan batal dan tidak berlaku. Sebab, dalam UU N0. 32 tahun 2009 Pasal 40 ayat I dan 2 disebutkan bahwa izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Dan ketika izin lingkungan dicabut, maka secara otomatis izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.

Dalam hearing DPRD Bolmong, dinas terkait dengan PT TMP (tidak dihadiri PT TMP) Kamis (17/10) lalu, Kepala BLH Bolmong Yudha Rantung menegaskan PT TMP tidak memiliki izin lingkungan. “Bagaimana mau merekomendasikan pencabutan izin, dokumen UPL-UKLnya saja, tidak mendapat rekomendasi dari Pemkab Bolmong,” tegas Yudha.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Bolmong, Chairun Mokoginta dengan tegas menyatakan tindakan PT TMP yang membuang limbah perusahaan ke laut adalah perbuatan melawan hukum. “Ini bentuk arogansi pengusaha yang tidak bisa dibiarkan. Membuang limbah ke laut harus mendapat izin menteri melalui gubernur. Kalau tidak ada izin ini bisa dipidana,” tegas Chairun.

Meski sudah sering ditegur pemerintah, dipanggil DPRD dan dan disorot media massa, namun PT TMP tetap membuang limbah ke laut. Nampaknya teguran dan peringatan dari pemerintah bagi PT TMP hanya sekedar “nyanyian” yang tak perlu ditanggapi. Panggilan DPRD pun dianggap gertak sambal. Demikian pula pemberitaan media, bagi PT TMP, itu kerjaan orang-orang iri yang tidak suka melihat PT TMP semakin maju. Karena santer beredar kabar, rencananya dalam waktu dekat PT TMP akan menambah 2 unit kapal penangkap ikan, mendirikan pangkalan di Labuan Uki, dan membangun pabrik es baru. Bersambung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar