Tagline kopi cap
Keluarga, yang diproduksi UD (Usaha Dagang) Sakura, yakni “Rasanya Enak, Sedap, dan Nikmat” ternyata kontras dengan nasib
Alex Makaminang (52), salah satu karyawannya. Ironis memang, bapak tiga orang anak
yang sudah bekerja selama 16 tahun (1997-2013) di perusahaan itu, kini hidup
menderita di ujung pengabdiannya.
Kisah Alex berawal ketika pada akhir
2011, ia mengalami stroke. Gerak
tangannya yang lincah kala mengoperasikan mesin penggiling kopi, seketika
lumpuh. Begitupun kaki dan bagian tubuh lainnya, mendadak sulit digerakkan.
Praktis, Alex tak dapat beraktivitas seperti biasanya. Jangankan mengoperasikan
mesin, makan saja ia harus disuapi sang istri.
Sebagai karyawan UD Sakura, Alex
kemudian meminta istrinya, menemui pemilik perusahan kopi bubuk terbesar di
Bolmong itu. Untuk meminta haknya, baik biaya pengobatan yang harusnya dijamin
oleh perusahaan, maupun gajinya yang wajib dibayar, karena sakit
berkepanjangan, sebagaimana ketentuan undang-undang.
Namun menurut sang istri, permintaan
Alex tersebut ditolak pihak UD Sakura, dengan alasan UD Sakura bukan
perusahaan, jadi tidak wajib menanggung biaya pengobatan karyawan yang sakit.
Apalagi membayar upah karyawan yang tidak bekerja. Kalaupun UD Sakura mau
membantu, itu sekedar bantuan sukarela.
“Ko’ Toni (pemilik UD Sakura)
bilang, Sakura bukan perusahaan. Mereka tidak mau membiayai. Kalau sekedar
membantu, Sakura mau, tapi itu pun hanya sukarela,” ujar Istrinya kala itu.
Mendengar penuturan istri seperti
itu, Alex mengaku hanya bisa diam. Sedih dan kecewa begitu dalam ia rasakan.
Meski berusaha tegar di depan istri dan anak-anaknya . Namun, tanpa ia sadari
butir-butir airmata telah menetes, membasahi kedua pipinya. Alex sedih karena
tidak bisa membayangkan betapa sulit menjalani hidup dengan tubuh setengah
lumpuh. Dalam kondisi normal saja, ia sudah merasakan susahnya membiayai hidup
dengan upah yang rendah.
Alex Makaminang
Sebagai operator mesin di UD Sakura, Alex mengaku terakhir menerima gaji sebesar Rp500.000 per 2 minggu. “Sebelum sakit pada 2011 saya digaji Rp 500 ribu setiap 2 minggu. Jadi satu bulan gaji saya Rp 1 juta,” ujar Alex.
Kini meski dalam keadaan stroke, Alex tetap berupaya
memperjuangkan hak-haknya. Setelah proses mediasi dengan UD Sakura yang difasilitasi
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kotamobagu beberapa waktu, gagal.
Alex berharap pada proses selanjutnya di Disnakertrans Sulawesi Utara,
masalahnya akan selesai, dan UD Sakura mau menunaikan kewajibannya.
Menanggapi nasib Alex, Anggota DPR
RI dari Komisi IX (komisi yang membidangi masalah tenaga kerja), Aditya
Anugerah Moha ketika dihubungi Kamis (03/10) via seluler mengatakan, sesuai
dengan ketentuan UU tenaga kerja, terhadap pekerja yang mengalami sakit
berkepanjangan, wajib bagi pengusaha, untuk membayar upahnya sebagaimana
ketentuan Pasal 93 ayat 3. Upaya yang ditempuh Alex, menurut Aditya sudah
sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
“Jalani saja proses itu. Jika di
Disnakertrans provinsi, Bapak Alex Makaminang, juga tidak mendapat haknya atau
tidak mendapatkan keadilan. Silakan prosesnya dilanjutkan ke Kemenakertrans di
Jakar
ta dengan tembusan ke Komisi IX DPR RI. Nanti saya yang kawal di sini. Kalau mereka (UD Sakura) tidak mau taat aturan, akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha,” tegas politisi yang biasa disapa ADM ini.
ta dengan tembusan ke Komisi IX DPR RI. Nanti saya yang kawal di sini. Kalau mereka (UD Sakura) tidak mau taat aturan, akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha,” tegas politisi yang biasa disapa ADM ini.
Kepala Dinsosnaker Kota Kotamobagu,
Rukmini Simbala, ditemui Rabu (29/09) lalu mengatakan, setelah proses mediasi
pertama gagal, kini pihaknya telah mengajukan permohonan ke Disnakertrans Provinsi
Sulawesi Utara.
Sebelumnya, Hendri mewakili UD
Sakura, ketika ditemui di toko UD Sakura Jl Jend A Yani Kotamobagu beberapa
waktu lalu mengatakan, penyelesaian masalah Alex Makaminang, sepenuhnya sudah
diserahkan ke Dinsosnaker Kota Kotamobagu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar