Berangkat dari temuan BLH Sulut
tersebut, Penulis melanjutkan penelusuran ke Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), untuk
memastikan ada tidaknya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) PT TMP.
Karena sebagaimana Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-/DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Daftar Perusahaan, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan bentuk usaha lainnya yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Artinya, semua perusahaan yang beroperasi di wilayah NKRI, termasuk PT TMP wajib memiliki TDP. Namun, salah satu staf di kantor Disperindag yang terletak di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, menyebutkan bahwa kewenangan mengeluarkan TDP ada pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Bolmong, bukan Disperindag.
Ikan beku produksi PT TMP yang telah
dikemas
Berdasarkan keterangan tersebut,
Penulis kemudian melanjutkan penelusuran ke kantor KPPT yang terletak di
komplek perkantoran Pemkab Bolmong, berjarak kurang lebih 500 meter dari kantor
Bupati Bolmong.
Dari KPPT Bolmong, terkuak fakta yang mengejutkan. Ternyata, TDP yang terdaftar di KPPT, izin usaha PT TMP hanya pabrik pembuatan es batu. Bukan perusahaan penangkapan, pengolahan, dan penjualan ikan seperti yang dijalankan PT TMP selama ini.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengingat PT TMP bukanlah perusahaan pendatang baru di Bolmong. Dari keterangan eks karyawan PT TMP dan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi perusahaan. PT TMP sudah ada sejak tahun 1998. Dan sejak itu pula kegiataan penangkapan, pengolahan, dan penjualan atau perdagangan ikan telah dilakoni perusahaan ini. Itu berarti, sudah 15 tahun PT TMP beroperasi secara ilegal tanpa diawasi oleh instansi pemerintah terkait.
KPPT sebagai instansi yang menerbitkan TDP mengaku pertimbangan meloloskan TDP milik PT TMP mengacu pada rekomendasi Disperindag. Sementara pihak Disperindag ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu menuturkan bahwa rekomendasi atas PT TMP sudah sesuai dengan hasil peninjauan lapangan pada tahun 2008.
Konon katanya, kala itu, salah satu staf PT TMP menjelaskan bahwa usaha pokok PT TMP adalah pembuatan es batu. Adapun pengolahan ikan hanya dilakukan sebulan sekali. Dan inilah yang menjadi dasar mengapa Disperindag mau merekomendasikan PT TMP sebagai perusahaan pembuatan es batu.
Padahal, hasil pantauan yang dilakukan MT pada Agustus 2013 tercatat dalam seminggu PT TMP pernah mengirim sebanyak 9 container (peti kemas) ikan, dengan kapasitas rata-rata 17 ton ikan per container. Jika demikian, berarti dalam kurun 1 minggu itu, PT TMP mampu memproduksi sedikitnya 150 ton ikan beku. Hal ini bisa dipastikan kebenarannya. Apalagi didukung oleh pernyataan sejumlah karyawan PT TMP yang menyebutkan tagihan pemakain listrik PT TMP berkisar 80juta hingga 100juta per bulan. Bersambung

Tidak ada komentar:
Posting Komentar