Rabu, 30 Oktober 2013

Investor Culas, Salah Siapa?



Bolaang Mongondow Raya (BMR) Sulut, oleh sang Pencipta dianugerahi kekayaan alam yang melimpah. Selain tanahnya yang subur, dan hasil lautnya yang berlimpah, di perut bumi daerah ini, juga mengandung kekayaan yang tak ternilai harganya.

Potensi inilah yang menjadi magnet bagi para investor atau pengusaha untuk menanamkan investasinya di BMR. Sebut saja, PT Inobonto Indah Perkasa (IIP) perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanian, khususnya penanaman atau perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Ada pula PT J Resources Bolaang Mongondow (JBRM), perusahaan penambangan emas yang beroperasi di dua kabupaten, Bolmong dan Bolmong Selatan (Bolsel). Sementara di Kecamatan Poigar dan Bolaang, masing-masing ada PT Malta, perusahaan penambangan pasir besi di Desa Poigar. Dan PT Tolutug Marindo Pratama (TMP) perusahan pengolahan ikan beku di Desa Inobonto II.

Kehadiran keempat perusahaan ini jika ditinjau dari sisi investasi sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat daerah bersangkutan. Karena dapat meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) dan penyediaan lapangan kerja. Di mana hasil akhirnya adalah daerah akan semakin maju dan masyarakat makin sejahtera.

Namun sayangnya, jika melihat perkembangan investasi di Bolmong belakangan ini. Tampaknya kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat sebagai alasan Pemkab menerima dengan tangan terbuka setiap investor yang datang ke Bolmong. Patut dipertanyakan lagi. Mengapa?
Lihat bagaimana sepak terjang PT TMP di Desa Inobonto II. Alih-alih berkontribusi bagi PAD, atau menyejahterahkan masyarakat. Perusahaan pengolahan ikan beku ini justru merugikan daerah, bahkan ikut memiskinkan rakyat. Kok bisa?

Dalam hearing Komisi I dan III DPRD Bolmong dengan instansi terkait (tidak dihadiri pihak PT TMP) pada Kamis (17/10) lalu, terungkap selama 15 tahun PT TMP beroperasi tanpa izin. “Daerah sangat dirugikan karena di sana ada potensi PAD yang cukup besar,” ujar Ketua Komisi I, Yusra Alhabsyi.
Selain beroperasi secara ilegal PT TMP juga melakukan kejahatan terhadap lingkungan, salah satunya membuang limbah ke laut tanpa izin. “Membuang limbah ke laut tanpa izin, itu hukumannya pidana” tegas Ketua Komisi III, Chairun Mokoginta.

Tak hanya beroperasi secara ilegal dan melakukan kejahatan lingkungan, PT TMP juga terbukti melanggar UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Hak-hak pekerja yang umumnya warga Desa Inobonto II dilanggar oleh PT TMP. Akibatnya, kehidupan ekonomi mereka pas-pasan, berbanding terbalik dengan kondisi perusahaan yang semakin maju.

Yang memilukan lagi, sebagian besar karyawan PT TMP adalah penerima jatah BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat), Raskin (Beras Miskin), PKH (Program Keluarga Harapan), Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat). Di mana semua program tersebut diluncurkan dalam rangka mengentaskan kemiskinan.

Kesimpulannya, keberadaan PT TMP di Desa Inobonto II tidak memberi manfaat. Mestinya, sebagai investor PT TMP dapat mengurangi beban pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Namun, dengan upah yang rendah, serta tidak mau mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek, sesungguhnya PT TMP telah ikut berkontribusi memiskinkan warga yang menjadi karyawannya.

Entah siapa yang salah, sehingga investor di Bolmong jadi culas, arogan, dan angkuh. Tercatat tak hanya PT TMP yang bandel dipanggil oleh DPRD. Sebelumnya PT Malta di Poigar, pernah dua kali tak hadir kala diundang hearing oleh DPRD Bolmong. Perusahaan penambang pasir besi itu disorot karena keberadaannya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Dalam hearing DPRD Bolmong dengan dinas terkait (juga tanpa dihadiri pihak PT Malta) terungkap bahwa dalam proses penyusunan dokumen amdal, pihak perusahaan tidak melakukan sosialisasi, juga tidak berkoordinasi dengan DPRD.
Lain lagi dengan PT Inobonto Indah Perkasa (IIP). Perusahaan kelapa sawit yang berkantor di Desa Ambang Kecamatan Bolaang ini terbilang berani. 

Bayangkan, hanya dengan dasar Surat Take Over lahan eks HGU PT Lido Jaya pada Januari 2013, PT IIP langsung membabat hutan mangrove yang ada di Kelurahan Inobonto I. Parahnya lagi, kepemilikan PT Lido Jaya atas HGU tersebut telah berakhir pada Maret 2012.

Serupa dengan PT IIP, PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) juga melakukan hal yang sama. Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Blok Bakan ini, dinilai telah melanggar Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.649/Menhut-II/2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi emas dan mineral pengikutnya serta sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas.

Selain itu, menurut Wakil Ketua DPRD Bolmong Jemmy Tjia, berdasarkan data dan dokumentasi yang diperoleh langsung di lokasi kegiatan PT JRBM pihaknya juga menemukan beberapa fakta pelanggaran.
“Kita temukan tiga pelanggaran, pertama soal penggunaan lahan yang belum dibayarkan ganti rugi, penggunaan jalan daerah dan yang paling parah adalah pembabatan pohon yang berada di daerah aliran sungai (das). Bahkan bentangan sungai sudah dipindahkan. Ini jelas pelanggaran pada IPPKH poin ketujuh,” tegas Jemmy. M. Ali Sumaredi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar