Saat kunjungan yang kedua kali ke PT TMP, tak hanya pengawas yang mengeluh
kepada Penulis. Beberapa karyawan borongan yang umumnya perempuan juga
menuturkan hal yang sama. Selain upah rendah, karyawan borongan yang kerap
bekerja di malam hari ini mengeluhkan pelayanan konsumsi yang diberikan PT TMP.
Meski bekerja dari malam hingga pagi hari, mereka hanya diberi secangkir kopi
dan sebungkus snack seharga Rp 500,-.
Sementara, dalam UU Tenaga Kerja Pasal 76 ayat 3 huruf (a) menegaskan bahwa “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi. Selain itu, jika karyawan sakit, pihak PT TMP hanya memberi uang pengobatan sebesar Rp 25.000.
Padahal, dalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor Kep-150/Men/1999 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Surat Keputusan Menakertrans tersebut menegaskan bahwa hak mendapat pelayanan program Jamsostek, tidak hanya diberikan kepada karyawan tetap (karyawan bulanan; istilah PT TMP) tetapi juga kepada karyawan lepas, dan borongan. Artinya, PT TMP wajib mengikutsertakan seluruh karyawan lepas termasuk ABK (anak buah kapal) dalam program Jamsostek yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Andai saja, sejak awal PT TMP memahami kewajibannya mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Jamsostek, dipastikan tidak ada karyawan mengeluh akibat biaya pengobatan yang hanya Rp 25.000. Apalagi bagi karyawan, yang sakit berkepanjangan, meninggal dunia, atau kehilangan bagian tubuh (jari terpotong) semuanya dijamin oleh Jamsostek.
Bahkan, untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan tidak hanya diberikan kepada
karyawan bersangkutan, tetapi juga untuk istri dan anaknya. Hal ini sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang
Jamsostek, yang menyebutkan “Tenaga kerja, istri, dan anak berhak memperoleh
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan”.
Terkait aktivitas PT TMP, sesungguhnya banyak sekali yang ingin Penulis jabarkan. Ini mendesak dan penting dilakukan sebagai bahan pembelajaran bagi kita semua. Namun, dalam ruang dan kesempatan ini Penulis dibatasi oleh judul dan tema. Karenanya, ulasan mendalam terkait sejumlah pelanggaran PT TMP beserta sanksi, baik administrasi maupun pidananya, akan disajikan di ruang dan kesempatan yang lain.
Merujuk ke judul tulisan ini yang menyebutkan “Mantan Bupati” tentunya akan
mengundang tanya, jika hingga tuntas tulisan ini, sedikitpun tidak membahas hal
tersebut.
Sebagaimana diberitakan media, bahwa dalam rapat evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Kotamobagu tahun 2013 di aula kantor Walikota Kotamobagu Rabu (25/09) lalu. Terungkap fakta yang menyebutkan mantan Bupati Bolmong Yambat Damopolii, menunggak sedikitnya 33 SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).Tunggakan pajak tersebut berkaitan dengan aset milik Yambat di wilayah Mongkonai.
Meski belakangan diakui oleh Lurah Mongkonai Barat, bahwa pihak keluarga Yambat telah melakukan pembayaran terkait tunggakan pajak tersebut. Dan entah siapa yang salah, mantan bupati yang lalai atau pihak kelurahan yang terlambat melakukan penagihan. Namun, serupa dengan masalah PT TMP, tunggakan pajak oleh mantan bupati ini terlanjur mengemuka dan menjadi konsumsi publik.
Karena sungguh sangat ironis, jika dibandingkan dengan kebijakan “pajak dulu baru Raskin” yang diterapkan pihak Kelurahan Motoboi Kecil terhadap warga penerima jatah Raskin.
Kembali ke masalah PT TMP. Suatu daerah akan menerima kehadiran investor
untuk menanamkan investasinya di daerah tersebut, umumnya didasari
pertimbangan, antara lain, pertama, Adakah kontribusi yang akan
diberikan investasi atau perusahan bersangkutan terhadap peningkatan PAD
(Pendapatan Asli Daerah)?
Kedua, selain mampu menyerap tenaga kerja, layakkah upah yang nantinya diberikan perusahaan kepada tenaga kerja yang mereka gunakan? Ketiga, adakah dampak negatif yang ditimbulkan perusahaan terhadap lingkungan hidup? Keempat, bersediakah perusahaan mematuhi semua peraturan perundangan-undangan yang berlaku di daerah bersangkutan?.
Nah, jika investor seperti PT TMP tidak mau mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
berdampak pada minimnya kontribusi bagi peningkatan PAD Bolmong, upah karyawan rendah, dan tercemarnya lingkungan hidup. Lalu pertanyaannya, adakah pihak yang diuntungkan
sehingga PT TMP layak dilindungi?.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar