Ekspresi
rasa senang dari warga terhadap pemberitaan PT TMP sesungguhnya bukan didasari
rasa benci, iri, dan dengki kepada pemilik, manajemen, dan karyawan perusahaan
tersebut. Namun, sebagai respon dari rasa ketidakadilan warga terhadap arogansi
dan pembangkangan hukum yang dipertontonkan pemilik, dan manajemen PT TMP.
Penulis masih
ingat betul saat pertama kali mendatangi perusahaan itu beberapa bulan lalu.
Jawaban seorang manajer PT TMP terhadap pertanyaan Penulis terkait tidak adanya papan
perusahaan yang dipasang. Sungguh mengejutkan Penulis. “Kalau pasang papan
perusahaan, aturannya harus bayar pajak,” ujar Nando, sapaan akrab sang
manajer.
Pernyataan
Nando tersebut meyakinkan penulis bahwa PT TMP telah mengabaikan beberapa
kewajibannya sebagai wajib pajak. Meski perlu diketahui, pajak ataupun
retribusi yang dibebankan kepada suatu perusahaan selalu beriringan dengan izin
yang dimiliki perusahaan tersebut.
Sebagai
contoh Pajak Air Tanah dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair sebagaimana
ketentuan Undang-undang no.28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,
dipungut berdasarkan izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) dan Instalasi Pengolahan
Air Limbah (IPAL) yang dimiliki perusahaan bersangkutan.
Sementara
hasil pemeriksaan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Utara terhadap
PT TMP pada 28 Mei 2013, menemukan fakta perusahaan ini tidak memiliki izin
SIPA dan IPAL. Dengan demikian bisa dipastikan PT TMP tidak pernah membayar
Pajak Air Tanah dan Retribusi Pengolahan Pengolahan Limbah Cair.
Jika
demikian kenyataannya, lalu di manakah keadilan, ketika warga miskin dituntut
atau bahkan dipaksa membayar pajak, seperti penerima jatah raskin di Kelurahan
Motoboi Kecil. Sementara di saat yang sama perusahaan sebesar PT TMP justru
dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Mengapa pemerintah begitu tegas dan
garang terhadap warga miskin yang menunggak pajak, Namun begitu lembut dan toleran
terhadap PT TMP yang sudah belasan tahun tidak
membayar pajak.
Serupa
dengan warga yang haus akan keadilan. Media massa pun dalam
memuat sebuah berita selalu berpedoman pada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Di mana dalam Pasal 6 disebutkan Pers nasional berperan menegakkan supremasi
hukum dan Hak Asazi Manusia. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Serta memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
Demikian pula Penulis, dalam menulis berita terkait PT TMP selalu berpijak
pada objektivitas fakta dan data. Dan sama sekali jauh dari sangkaan, tuduhan,
dan persepsi subjektif, yang didasari kedengkian apalagi kebencian.
Entah sudah berapa banyak karyawan, dan mantan karyawan yang menyampaikan
keluhannya kepada penulis. Dan penulis yakin manajemen PT TMP mengetahui hal
itu. Karena atas keluhan karyawan tersebut, penulis sudah dua kali mendatangi
dan bertemu dengan manajemen, kecuali pemilik PT TMP, Philips Kurniawan.
Bahkan, dalam kunjungan yang kedua kali, pengawas PT TMP sempat
menyampaikan keluhannya kepada penulis. Menurut warga Desa Inobonto II itu,
sebagai pengawas ia hanya digaji sebesar Rp 1.250.000 perbulan, padahal yang ia
ketahui, di Kota Bitung jabatan dan tugas yang sama, digaji minimal Rp
5.000.000 perbulan. Bersambung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar