Rabu, 30 Oktober 2013

Bercermin dari Raskin, PT TMP dan Mantan Bupati ( 2 )



Ekspresi rasa senang dari warga terhadap pemberitaan PT TMP sesungguhnya bukan didasari rasa benci, iri, dan dengki kepada pemilik, manajemen, dan karyawan perusahaan tersebut. Namun, sebagai respon dari rasa ketidakadilan warga terhadap arogansi dan pembangkangan hukum yang dipertontonkan pemilik, dan manajemen PT TMP.
Penulis masih ingat betul saat pertama kali mendatangi perusahaan itu beberapa bulan lalu. Jawaban seorang manajer PT TMP terhadap pertanyaan Penulis terkait tidak adanya papan perusahaan yang dipasang. Sungguh mengejutkan Penulis. “Kalau pasang papan perusahaan, aturannya harus bayar pajak,” ujar Nando, sapaan akrab sang manajer.
Pernyataan Nando tersebut meyakinkan penulis bahwa PT TMP telah mengabaikan beberapa kewajibannya sebagai wajib pajak. Meski perlu diketahui, pajak ataupun retribusi yang dibebankan kepada suatu perusahaan selalu beriringan dengan izin yang dimiliki perusahaan tersebut.
Sebagai contoh Pajak Air Tanah dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair sebagaimana ketentuan Undang-undang no.28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dipungut berdasarkan izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki perusahaan bersangkutan.
Sementara hasil pemeriksaan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Utara terhadap PT TMP pada 28 Mei 2013, menemukan fakta perusahaan ini tidak memiliki izin SIPA dan IPAL. Dengan demikian bisa dipastikan PT TMP tidak pernah membayar Pajak Air Tanah dan Retribusi Pengolahan Pengolahan Limbah Cair.
Jika demikian kenyataannya, lalu di manakah keadilan, ketika warga miskin dituntut atau bahkan dipaksa membayar pajak, seperti penerima jatah raskin di Kelurahan Motoboi Kecil. Sementara di saat yang sama perusahaan sebesar PT TMP justru dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Mengapa pemerintah begitu tegas dan garang terhadap warga miskin yang menunggak pajak, Namun begitu lembut dan toleran terhadap PT TMP yang sudah belasan tahun tidak membayar pajak.
Serupa dengan warga yang haus akan keadilan. Media massa pun dalam memuat sebuah berita selalu berpedoman pada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Di mana dalam Pasal 6 disebutkan Pers nasional berperan menegakkan supremasi hukum dan Hak Asazi Manusia. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Demikian pula Penulis, dalam menulis berita terkait PT TMP selalu berpijak pada objektivitas fakta dan data. Dan sama sekali jauh dari sangkaan, tuduhan, dan persepsi subjektif, yang didasari kedengkian apalagi kebencian.
Entah sudah berapa banyak karyawan, dan mantan karyawan yang menyampaikan keluhannya kepada penulis. Dan penulis yakin manajemen PT TMP mengetahui hal itu. Karena atas keluhan karyawan tersebut, penulis sudah dua kali mendatangi dan bertemu dengan manajemen, kecuali pemilik PT TMP, Philips Kurniawan.
Bahkan, dalam kunjungan yang kedua kali, pengawas PT TMP sempat menyampaikan keluhannya kepada penulis. Menurut warga Desa Inobonto II itu, sebagai pengawas ia hanya digaji sebesar Rp 1.250.000 perbulan, padahal yang ia ketahui, di Kota Bitung jabatan dan tugas yang sama, digaji minimal Rp 5.000.000 perbulan. Bersambung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar